Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 15 Desember 2021 12:43, Dibaca 511 kali.
MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Terlihat pada kegiatan operasi yustisi pemasangan spanduk bertuliskan “Belum Melunasi Pajak Daerah (PBB-P2) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan” yang digelar pada Rabu (15/12/2021).
Operasi yustisi ini bekerja sama dengan Satpol PP Kobar dan juga pihak kelurahan/desa yang ditunjuk langsung melalui surat tugas Kepala Bapenda Kobar. Kepala Bapenda Kobar, M.N. Ikhsan mengatakan, kegiatan ini adalah tahap pemberian sanksi. Di tahun sebelumnya juga selalu diberikan sanksi berupa pemasangan spanduk menunggak pajak daerah.
(Baca Juga : Bupati Murung Raya terus Laksanakan Safari Syawal)
“Tahun ini kita gencarkan kembali kegiatan operasi yustisi selain PBB-P2, kita juga akan melakukan kegiatan ini di pajak daerah lainnya, termasuk yang dekat ini operasi yustisi pajak sarang burung walet. Sebagai dasar tim melaksanakan tugas maka Bapenda Kobar memberikan surat tugas penunjukan juga kepada pegawai kita dan tim terkait lainnya,” ungkapnya kembali.
Ditambahkan Ikhsan, sebanyak 20 target operasi yustisi, terdiri dari 2 kelurahan dan 1 desa diantaranya Kelurahan Madurejo sebanyak 10 target operasi, 5 target operasi di Kelurahan Raja dan 5 target di Desa Pasir Panjang. Nuriasih selaku Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan PAD, pada saat rapat bersama tim operasi yustisi mengatakan bahwa sebelum kegiatan ini dilakukan, pihak Bapenda sudah memberikan surat pemberitahuan.
“Surat pemberitahuan sudah kita serahkan kepada wajib pajak sebelum dilakukannya pemasangan spanduk ini. Di dalam surat juga sudah kita berikan penjelasan tunggakan pajak mereka berapa dan di situ juga kita berikan tenggang waktu selama 7 hari untuk melunasi kewajibannya, atau melaporkan langsung kepada Bapenda Kobar terkait keberatan pajak daerah atau hal lainnya,” terangnya.
Menurut Nuriasih, kegiatan ini selain dalam rangka untuk meningkatkan PAD, juga untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak yang ada di Kobar. “PBB-P2 yang ditertibkan merupakan pajak yang ketetapannya di atas Rp 2 juta. Total keseluruhan data menunggak pajak sebanyak 224 PBB-P2,” ungkap Nuriasih.
Ikhsan juga mengajak seluruh masyarakat Kobar selaku wajib pajak untuk membayar pajak daerah dan memanfaatkan kemudahan yang diberikan Bapenda Kobar, diantaranya pembayaran pajak daerah secara online system, PBB-P2 bisa dilakukan pembayaran melalui Bank Kalteng, Bank BRI, Bank BPR Marunting Sejahtera dan Bank BNI.
“Di Bank BNI kita sudah memberikan kemudahan, selain melalui teller Bank kita bisa melakukan pembayaran via ATM BNI 46, mobile banking dan juga sms banking. Duduk saja dan klik-klik, terlunaskan,” imbuhnya. (bapenda kobar / edt : rkh)